Aturan Etika dalam Kantor Akuntan
Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan
prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami
dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik
yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain
yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi,
dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian
pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan
tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan
obyektivitas
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung jawab dan praktik lain
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
-
Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
-
Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
-
Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang
baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas
pekerjaannya.
-
Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa
pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
-
Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik
mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
-
Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan,
pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Tanggung Jawab Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibandingkan mengejar laba.
Setiap orang yang melakukan
tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak
etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota
masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan
lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk
profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia
isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan
manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Peer review adalah proses
pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu
berkualitas yang relevan dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam
dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan sebuah makalah
akademis 's kesesuaian untuk publikasi .
Peer review dapat dikategorikan
oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi.
Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus
diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh "peer review"
istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari
peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan
publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke
depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM
akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan
Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia
berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam
eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi
kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan
industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini
tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan,
profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat
menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri
ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU
Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini,
negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya,
saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu
perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4
akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan
bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur
bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai
dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin
akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah
komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi,
dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan
akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga
diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional.
Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal
Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan
publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan
keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan
keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen
Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu
dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga
dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang
bermasalah.
Peer Review
Peer review atau penelaahan
sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian
suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu.
Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra
bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting
untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan
pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang
memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada
umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh
akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah
terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai
penerbit ilmiah yang terpercaya.
KESIMPULAN :
Seorang akuntan
publik memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung
jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni
tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik
dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri
sendiri
SUMBER : http://zakiyatunisa-ichaa.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik-tugas.html
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2013/12/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://rahmanelieser.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar