Etika dalam auditing
adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian
hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor harus
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk
memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah
saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Kepercayaan
public
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas
independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan
masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa
dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger
mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan
penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab
kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika auditor menerima
penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi
terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk
melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan
pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility”
kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari
klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
TANGGUNG
JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah
seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan
keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor
adalah sebagai berikut:
1.
Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.
Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
INDEPENDENSI
AUDIT
Definisi Independensi
Akuntan Publik
Independensi berarti
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya
kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Dalam melaksanakan
proses audit, akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai
laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan
disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen
terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun terhadap
kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Penilaian masyarakat
atas independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara
keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu
Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya,
maka kemungkinan besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak
independen. Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya
kredibilitas masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.
Supriyono (1988)
membuat kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai
berikut.
1.
Independensi merupakan syarat yang
sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi
yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2.
Independensi diperlukan oleh akuntan
publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan masyarakaat, khususnya para
pemakai laporan keuangan.
3.
Independensi diperoleh agar dapat
menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
4.
Jika akuntan publik tidak independen
maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak mempunyai nilai.
5.
Independensi merupakan martabat penting
akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan
tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian
saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor
mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan
keuangan tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi secara
esensial merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh pendekatan
integritas dan obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada dengan America
Institute of Certified Public Accountant (AICPA) dalam Meutia (2004) menyatakan
bahwa independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan
integritas dan objektivitas. Meskipun integritas dan objektivitas tidak dapat
diukur dengan pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi
akuntan publik. Integritas merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur,
memandang dan mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak,
objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta,
kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi (Mulyadi, 2002).
Selain itu AICPA dalam Meutia (2004) juga memberikan prinsip-prinsip berikut
sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi, yaitu sebagai berikut.
1.
Auditor dan perusahaan tidak boleh tergantung
dalam hal keuangan terhadap klien.
2.
Auditor dan perusahaan seharusnya tidak
terlibat dalam konflik kepentingan yang akan mengangggu obyektivitas mereka
berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi laporan keuangan.
3.
Auditor dan perusahaan seharusnya tidak
memiliki hubungan dengan klien yang akan menganggu obyektivitasnya auditor.
Dalam aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance) (Amani dan
Sulardi, 2005).
Carey dalam Mautz
mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya
dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.Independensi meliputi:
1.
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang
terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas
profesional.
2.
Merupakan istilah penting yang mempunyai
arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan
keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta
dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan
publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik
dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa
audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.
Independensi sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3.
Independensi praktisi (practitioner
independence)
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence)
dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan.
4.
Independensi profesi (profession
independence)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi independensi auditor
Tidak dapat dipungkiri
bahwa bahwa klien berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien
mendapatkan opini yang baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor
tidak menemukan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih
parah lagi adalah kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi
oleh auditor.
Independensi akuntan
publik dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan
atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976)
dalam Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor
sebagai berikut :
1.
Ikatan keuangan dan usaha dengan klien
2.
Jasa-jasa lain selain jasa audit yang
diberikan klien
3.
Lamanya hubungan kantor akuntan publik
dengan klien
Sedangkan menurut
Shockley (1981) dalam Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi
oleh faktor :
1.
Persaingan antar akuntan public
2.
Pemberian jasa konsultasi manajemen kepada
klien
3.
Ukuran KAP
4.
Lamanya hubungan antara KAP dengan klien
Dari faktor–faktor yang
mempengaruhi independensi tersebut di atas bahwa independensi dapat dipengaruhi
oleh ikatan keuangan dan usaha dengan klien, jasa-jasa lain yang diberikan
auditor selain audit, persaingan antar KAP dan ukuran KAP. Seluruh faktor yang
mempengaruhi independensi akuntan publik tersebut adalah ditinjau dari
independensi dalam penampilan.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik
yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki
peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang
bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari
kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau
Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan
yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang
pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai
berikut: Jangka waktu Periode Penugasan Profesional. Periode Penugasan Profesional
dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan,
mana yang lebih dahulu.
Periode Penugasan
Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan
secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
Dilema Etika Seorang
Auditor
Setiap profesi pasti
pernah mengalami dilema etika. Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi
oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu keputusan tentang
perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif untuk menyelesaikan
dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap
individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau
bahkan tidak etis.
Kode Etika Profesional
Dalam Profesi Akuntan
Kode ini menjelma dalam
kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan
untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1.
CPA harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif.
2.
CPA harus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya.
3.
CPA harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Hubungan Manajerial
atau Karyawan - Jasa Akuntansi Untuk Audit Klien
Di bawah kondisi
tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing dan pembukuan untuk klien yang
sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan tersebut adalah bahwa uditor
menilai kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan
dari keputusan. Syarat- syaratnya:
-
Klien harus menerima tanggung jawab atas
laporan keuangan. Ketika diperlukan, auditor harus membantu kliennya untuk
memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan
tanggnug jawabnya.
-
Auditor tidak boleh menjadi
pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas
transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan
klien.
-
Ketika laporan keuangan disiapkan dari
buku dan catatan yang dikelola oleh auditor, auditor tersebut harus menaati
standar audit yang berlaku umum.
Kesimpulan : dalam hal
ini auditor harus memiliki etika-etika perilaku profesional yang sangat penting
dalam lingkup auditing sebagai panduan mereka agar meminimalisir kecurangan dan
kesalahan. Auditor harus kompeten dan independen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar