Contoh kasus :
Pada Desember 2006
Indonesia Corruptin Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ruislaag (tukar guling) antara asset PT.
Industri Sandang Nusantara (ISN), sebuah BUMN yang bergerak di bidang tekstil,
dengan asset PT. GDC, sebuah perusahaan swasta.
Dalam ruislaag tersebut
PT. ISN menukarkan tanah seluas 178.497 meter persegi di kawasan Senayan dengan
Tanah seluas 47 hektar beserta Pabrik dan mesin di karawang. Berdasarkan hasil
temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) semester II Tahun Anggaran 1998/1999,
menyatakan ruislaag itu berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp.
121,628 miliar.
Kerugian itu terdiri
dari kekurangan luas bangunan pabrik dan mesin milik PT. GDC senilai Rp. 63,954
miliar, berdasarkan penilaian aktiva tetap oleh PT. Sucofindo pada 1999, penyusutan
nilai asset pabrik milik PT. GDC senilai Rp. 31,546 miliar, dan kelebihan
perhitungan harga tanah senilai Rp. 0,127 miliar. Selain itu juga ditemukan
bahwa terdapat nilai saham yang belum dibayarkan oleh PT. GDC sebesar Rp. 26
miliar.
Analisis:
Dalam kasus Ruislaag di
atas penukaran yang terjadi karena
ketidakjelasan prosedur dan syarat-syarat tukar guling asset, sehingga dana sangat
rawan untuk diselewengkan. Seharusnya keputusan Ruislaag tidak hanya menjadi wewenang
beberapa orang saja, melainkan harus melibatkan pejabat sebagai pengendali dan
pengawas yang baik. Selain itu diperlukan aturan mengenai Ruislaag, sehingga
kemungkinan penyelewengan tidak terjadi. Diperlukan juga pengontrolan dari yang
bersangkutan terhadap kelengkapan mengenai status asset, dokumen kelengkapan
asset, sehingga tidak ada manipulasi dari nilai asset tersebut serta proses
tukar menukar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar