Minggu, 21 Desember 2014

4. FRAUD AUDITING PERUSAHAAN MULTIKULTURAL

Contoh kasus : 
Pada Desember 2006 Indonesia Corruptin Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ruislaag (tukar guling) antara asset PT. Industri Sandang Nusantara (ISN), sebuah BUMN yang bergerak di bidang tekstil, dengan asset PT. GDC, sebuah perusahaan swasta.
Dalam ruislaag tersebut PT. ISN menukarkan tanah seluas 178.497 meter persegi di kawasan Senayan dengan Tanah seluas 47 hektar beserta Pabrik dan mesin di karawang. Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) semester II Tahun Anggaran 1998/1999, menyatakan ruislaag itu berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 121,628 miliar.
Kerugian itu terdiri dari kekurangan luas bangunan pabrik dan mesin milik PT. GDC senilai Rp. 63,954 miliar, berdasarkan penilaian aktiva tetap oleh PT. Sucofindo pada 1999, penyusutan nilai asset pabrik milik PT. GDC senilai Rp. 31,546 miliar, dan kelebihan perhitungan harga tanah senilai Rp. 0,127 miliar. Selain itu juga ditemukan bahwa terdapat nilai saham yang belum dibayarkan oleh PT. GDC sebesar Rp. 26 miliar.
Analisis:
Dalam kasus Ruislaag di atas penukaran yang terjadi  karena ketidakjelasan prosedur dan syarat-syarat tukar guling asset, sehingga dana sangat rawan untuk diselewengkan. Seharusnya keputusan Ruislaag tidak hanya menjadi wewenang beberapa orang saja, melainkan harus  melibatkan pejabat sebagai pengendali dan pengawas yang baik. Selain itu diperlukan aturan mengenai Ruislaag, sehingga kemungkinan penyelewengan tidak terjadi. Diperlukan juga pengontrolan dari yang bersangkutan terhadap kelengkapan mengenai status asset, dokumen kelengkapan asset, sehingga tidak ada manipulasi dari nilai asset tersebut serta proses tukar menukar.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar