1.
Etika Government yaitu penggunaan
teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan
bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan
pemerintahan. Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah
peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari
pelayanan publik. Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia disebut etika
pemerintahan. Selain itu etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktek
yurisprudensi atau filosofi hukum yang mengatur operasi dari pemerintah dan
hubungannya dengan orang-orang dalam pemerintahan. Prinsip-prinsip etika harus
disesuaikan dengan keadaan, waktu, dan tempat. Prinsip-prinsip etika yang
bersifat authority, yang bersifat perintah menjadi suatu peraturan sehingga
kadang-kadang merupakan atribut yang tidak bisa dipisahkan.
2.
Pendekatan filsafat terhadap etika
pemerintahan Negara
1.
Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM
) bahwa kebenaran dan kebaikan nilai
obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2.
Filsafat
Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran
sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah
komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
a.
Filsuf Idealisme Thomas Hobbes (
1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan,
Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan
UU.
b.
Filsuf
Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan
dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum dengan prinsip liberty, eguality dan
personality.
c.
Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract
Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara
berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang
berkuasa tidak monarkhi absolut.
d.
Filsuf Hegel dengan metode dialektika
tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi
negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap
negara bagi kebahagiaan rakyat
3.
Tujuan dari E-Government itu sendri
antara lain:
1.
Memudahkan warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan public dan untuk
berinteraksi dengan jajaran pemerintah.
2.
Memperbaiki kepekaan dan respon Pemda terhadap kebutuhan warga.
3.
Meningkatkan Efisiensi, efektivitas dan accountability dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
3.
Manfaat E-Government
Isu-isu kuat implementasi e-govenment adalah mewujudkan good governance
, menekan korupsi, mekanisme lebih
transparan , memperbaiki produktivitas dan efisiensi birokrasi, dengan
keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di bidang
pemerintahan.
Ketika e-government dapat diimpementasikan dengan sempurna, tentunya
akan memberikan berbagai manfaat dan
perubahan, seperti :
1.
Pelayanan servis yang lebih baik kepada
masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu,
tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor,
rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2.
Peningkatan hubungan antara pemerintah,
pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka
diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini
menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari kesemua pihak.
3.
Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang
mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan
belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang
sekolahan (jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya)
dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan
sekolah yang pas untuk anaknya.
4.
Pelaksanaan pemerintahan yang lebih
efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email
atau bahkan video conferencing. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar,
hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan
daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang
sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya
berlangsung satu atau dua jam, misalnya.
5.
Terjadinya pergeseran dari paradigma
birokrasi ke paradigma e-government sebagaimana
4. Fungsi
Etika pemerintahan
Secara
umum fungsi etika pemerintahan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan ada
dua:
1) sebagai suatu pedoman, referensi, acuan,
penuntun, dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
2)
sebagai acuan untuk menilai apakah keputusan dan/atau tindakan pejabat
pemerintahan itu baik atau buruk, terpuji atau tercela.
Widodo
(2001:245) menjelaskan bahwa oleh karena etika mempersoalkan baik dan buruk dan
bukan benar dan salah tentang sikap, tindakan, dan perilaku manusia dalam
berhubungan dengan sesamanya baik dalam masyarakat maupun organisasi public
atau bisnis, maka etika mempunyai peran penting dalam praktek administrasi
Negara. Etika diperlukan dalam administrasi Negara. Etika dapat dijadikan
pedoman, referensi, petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh administrasi
negara dalam menjalankan kebijakan politik, dan sekaligus dapat digunakan
sebagai standar penilaian apakah perilaku administrasi Negara dalam menjalankan
kebijakan politik dapat dikatakan baik atau buruk. Karena administrasi Negara
bukan saja berkait dengan masalah pelaksanaan kebijakan politik saja, tetapi
juga berkait dengan masalah manusia dan kemanusiaan.
Di dalam implementasinya etika
pemerintahan itu meliputi etika yang menyangkut individu sebagai anggota
arganisasi pemerintahan, juga meliputi etika organisasi pemerintahan serta
etika profesi organisasi pemerintahan, yang ketiganya dalam implementasinya
bermuara pada nilai-nilai etis yang terkandung baik pada peraturan perundangan,
nilai-nilai agama, nilai-nilai social budaya, nilai-nilai dalam asas
penyelenggaraan pemerintahan dan nilai lainnya yang ada kaitannya dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara.
5. Sumber
Etika Pemerintahan
Dari berbagai penjelasan tentang
etika pemerintahan maka dapat dikemukakan bahwa pada hakekatnya sumber etika
pemerintahan itu dapat berasal dari peraturan perundangan, nilai-nilai
keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya yang berasal dari kehidupan
kemasyarakatan serta berasal dari adat kebiasaan dan yang sejenis dengan itu.
Ada yang berpendapat bahwa untuk Pemerintahan Indonesia nilai-nilai keutamaan
pemerintahan itu dipahami keberadaannya telah tumbuh sejak sebelum Indonesia
merdeka yaitu dimulai sejak jaman perjuangan melawan penjajah Belanda dahulu,
jika dirinci nilai-nilai dimaksud antara lain bersumber dari:
1.
Budi Utomo, Sumpah Pemuda, Proklamasi
1945
2.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
yang mengatur tentang Kewenangan, tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintah dan
organisasi pemerintahan, hak dan kewajiban serta larangan bagi anggota
organisasi pemerintah
4.
Nilai-nilai keagamaan
5.
Nilai-nilai sosial budaya: adat
kebiasaan setempat seperti perilaku tentang kepantasan dan ketidak pantasan
serta kesopanan
Nilai-nilai
agama dan sosial budaya merupakan salah satu nilai yang mengikat kehidupan
sehari-hari yang terbentuk sebagai akibat adanya hubungan vertikal dan
horizontal. Hubungan vertikal yaitu hubungan antara manusia dengan Tuhannya
yang membentuk suatu nilai-nilai agama tertentu. Nilai ini biasanya bersifat
mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar (harus dilaksanakan). Sedangkan hubungan
horizontal atau hubungan antar sesama manusia membentuk apa yang dinamakan
nilai-nilai sosial budaya. Nilai-nilai ini berbeda antara masyarakat yang satu
dengan masyarakat yang lain sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat. Dibanding
dengan nilai-nilai agama, nilai sosial budaya mungkin jauh lebih adaptif. Nilai
sosial budaya yang berlaku dari masyarakat kadangkala mewarnai pola perilaku
dari masyarakat yang bersangkutan, terdapat hubungan interaksi antara
nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dengan nilai-nilai etika pemerintahan.
Kesimpulan : pemerintah
harus lebih siap menghadapi bisnis di indonesia. Pemerintah harus adil dalam
menyikapi hal tersebut. Dalam arti pemerintah harus memberikan jaminan kepada
pebisnis kecil bahwa usaha mereka aman dan mereka dapat dengan leluasa
mengembangkannya. Sementara di pihak lain, pemerintah juga memberikan batasan
kepada pembisnis yang bermodal besar agar tidak melakukan dominasi atau
monopoli dalam dunia bisnis. Dengan diberikannya kesempatan yang sama oleh
pemerintah baik kepada pebisnis kecil maupun pebisnis besar, kehidupan perekonomian
akan menjadi seimbang. Hal tersebut akan menarik investor asing untuk
menanamkan modal di Indonesia. Keseimbangan di dalam dunia bisnis ini juga
dapat menaikkan perkapita masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar